KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menghidupkan lagi rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sembilan tahun lalu.
Targetnya, pada akhir tahun 2022 nanti, beleid tersebut bisa tuntas.
