Tiga Poin di RUU Migas Siap Dibahas Mulai Tahun Depan
Rabu, 01 Desember 2021 | 06:30 WIB
Reporter: Fahriyadi
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menghidupkan lagi rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sembilan tahun lalu.
Targetnya, pada akhir tahun 2022 nanti, beleid tersebut bisa tuntas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.