KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan, penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama akan mulai berlaku hari ini, Sabtu (30/4). Langkah itu merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Aturan secara teknis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan, kesiapan pembangunan infrastruktur multipleksing untuk tahap pertama, yakni infrastruktur multipleks di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan. "Sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog TV akan dimulai pada 30 April 2022 jam 24.00 WIB," ujar dia, Jumat (29/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan