ILUSTRASI. Fasilitas produksi Waskita Beton Precast.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) periode 2016-2020, beberapa waktu lalu. Hari ini, Senin (13/6), tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tersebut.
Ketut Sumadana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa salah satunya adalah FPR (FX Perbayu Ratsunu), Direktur Utama WSBP.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.