TINS dan PTBA Siap Ikuti Aturan Baru

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyiapkan strategi untuk mengantisipasi perubahan aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara, dari yang saat ini berlaku selama tiga tahun menjadi per satu tahun.
Hal ini menyusul sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi pengajuan RKAB bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara menjadi setiap tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan