TINS dan PTBA Siap Ikuti Aturan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyiapkan strategi untuk mengantisipasi perubahan aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara, dari yang saat ini berlaku selama tiga tahun menjadi per satu tahun.
Hal ini menyusul sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi pengajuan RKAB bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara menjadi setiap tahun.
