Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Akan Merilis Obligasi Rp 2,2 Triliun

Rabu, 16 Februari 2022 | 04:05 WIB
Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Akan Merilis Obligasi Rp 2,2 Triliun
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) akan menerbitkan obligasi senilai Rp 2,2 triliun. Surat utang bernama Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 ini akan ditawarkan dalam dua seri.

Seri A senilai Rp 1,7 triliun dengan tingkat bunga tetap 3,75% per tahun dan tenor 370 hari. Sementara, Seri B berjumlah pokok Rp 500 miliar dengan tingkat bunga tetap 5,90% per tahun dan jangka waktu tiga tahun.

Berdasarkan pengumuman KSEI, Selasa (15/2), masa penawaran umum obligasi ini akan berlangsung pada 24-25 Februari 2022. Lalu, tanggal penjatahan jatuh pada 1 Maret 2022 dan pengembalian uang pemesanan serta distribusi elektronik pada 2 Maret 2022. Selanjutnya, obligasi ini akan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2022.

Baca Juga: 15 Obligasi Senilai Rp 10,2 Triliun Jatuh Tempo Februari 2022, Berikut Rinciannya

TBIG menunjuk PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia berperan sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi. Sementara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk bertindak sebagai wali amanat.

Obligasi tahap III ini adalah bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) V Tower Bersama Infrastructure dengan target dana dihimpun mencapai Rp 15 triliun. Sebelumnya, TBIG telah menerbitkan obligasi Tahap I senilai Rp 1,2 triliun pada 19 Agustus 2021 dan tahap II Rp 1,45 triliun pada 10 Desember 2021.'

Baca Juga: Tower Bersama Infrastructure Fokus Targetkan Penambahan 3.500 Penyewa di Tahun Ini

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler