KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI siap membahas revisi Undang Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi beleid tersebut termasuk RUU prioritas pembahasan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menjelaskan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi beleid tersebut. Yakni soal angkutan online, angkutan umum, pasal tentang reservasi jalan dan hal lain berkaitan dengan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.
