KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI telah menetapkan tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022 - 2027. Putusan Komisi II DPR ini diambil DPR dalam rapat kerja pada Kamis (17/2) dini hari.
Selanjutnya putusan komisi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang diagendakan Jumat (18/2) untuk mendapatkan pengesahan sebelum di serahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dilantik dan resmi bertugas. Putusan Komisi II DPR itu dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
