KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI telah menetapkan tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022 - 2027. Putusan Komisi II DPR ini diambil DPR dalam rapat kerja pada Kamis (17/2) dini hari.
Selanjutnya putusan komisi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang diagendakan Jumat (18/2) untuk mendapatkan pengesahan sebelum di serahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dilantik dan resmi bertugas. Putusan Komisi II DPR itu dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan