Tuntut Ganti Rugi atas Dana yang Hilang, Malaysia dan 1MDB Gugat Akuntan

Sabtu, 10 Juli 2021 | 15:27 WIB
Tuntut Ganti Rugi atas Dana yang Hilang, Malaysia dan 1MDB Gugat Akuntan
[ILUSTRASI. Seorang pekerja konstruksi di depan billboard 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Tun Razak Exchange, di Kuala Lumpur, Malaysia. 3 February 2016. REUTERS/Olivia Harris/Files]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia 1Malaysia Development Berhad (1MDB) menuntut ganti rugi lebih dari US$5,6 miliar (setara Rp 81,13 triliun) dari para partner di KPMG atas dugaan pelanggaran dan kelalaian terkait dengan skandal korupsi di perusahaan pengelola dana negara tersebut. Demikian dokumen pengadilan yang dilihat Reuters.

Firma akuntan itu, Jumat (9/7), membantah tuduhan tersebut dan berjanji akan menentang gugatan yang diajukan terhadap 44 mitranya sekarang dan di masa lalu. Gugatan itu sendiri terkait dengan hasil audit KPMG atas laporan keuangan 1MDB antara 2010 hingga 2012.

Kementerian Keuangan Malaysia mengonfirmasi pengajuan gugatan itu pada hari Selasa (6/7). Gugatan itu merupakan yang terbaru dari serangkaian tuntutan hukum yang diajukan otoritas Malaysia untuk memulihkan dana bernilai miliaran dollar Amerika Serikat (AS) yang hilang dari 1MDB dalam sebuah skandal yang melibatkan pejabat tinggi, bank, dan lembaga keuangan di sekitarnya.

Baca Juga: Gojek serahkan operasional unit bisnisnya di Thailand ke AirAsia

“Kami menyangkal semua tuduhan seperti yang dilaporkan dalam berita, dan akan menentang gugatan itu dengan sekuat tenaga,” demikian pernyataan tertulis KPMG melalui e-mail ke Reuters.

Kementerian Keuangan Malaysia menolak berkomentar lebih lanjut karena alasan subjudisial. Pada bulan Juni, Kementerian diberitakan sedang merundingkan penyelesaian dengan auditor.

Pengacara 1MDB tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Dalam berkas gugatan, penggugat menuduh bahwa dana sekitar US$ 3,2 miliar (Rp 46,36 triliun) telah disalahgunakan dari 1MDB dan anak perusahaannya selama periode KPMG menjabat sebagai auditor perusahaan.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari jumlah yang lebih besar, mencapai US$ 5,64 miliar (Rp 81,7 triliun) yang diduga disedot dari 1MDB antara 2009 dan 2014. Penggugat menuding, kerugian sebesar itu dapat dihindari jika KPMG memperoleh bukti yang cukup untuk mendukung temuan auditnya.

Audit yang tepat oleh KPMG akan mengidentifikasi tanda-tanda peringatan risiko penipuan yang harus dilaporkan oleh perusahaan dan yang akan mengarah pada penemuan penipuan di 1MDB lebih cepat, kata penggugat.

Para penggugat mengatakan mereka akan mencari jumlah penuh yang disalahgunakan, termasuk bunga yang masih harus dibayar serta biaya tambahan.

Pemerintah Malaysia dan MoF Inc, sebuah badan hukum di bawah kementerian keuangan, juga menuntut ganti rugi senilai 2,63 miliar ringgit, atau setara Rp 9,15 triliun, dari para mitra KPMG untuk menutup kerugian yang timbul dalam penyelamatan 1MDB.

Baca Juga: Amerika Serikat kembalikan dana 1MDB yang dipulihkan senilai US$ 460 juta ke Malaysia

KPMG dipecat sebagai auditor oleh 1MDB, setelah menolak untuk menandatangani laporan keuangan milik pengelola dana itu di tahun 2013.

Pada Juni 2018, KPMG diberitakan telah memberi tahu 1MDB untuk "segera mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah ketergantungan lebih lanjut atau di masa depan pada laporan audit yang disiapkan oleh KPMG Malaysia untuk tahun keuangan yang berakhir 31 Maret 2010 hingga 31 Maret 2012".

Deloitte PLT yang mengambil alih sebagai auditor 1MDB setelah KPMG, membayar US$80 juta kepada pemerintah Malaysia bulan lalu untuk menyelesaikan klaim terkait hubungannya dengan 1MDB.

Setidaknya enam negara telah membuka penyelidikan terhadap 1MDB, yang didirikan bersama oleh mantan perdana menteri Najib Razak.

Tahun lalu, Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang dalam kasus terkait 1MDB. Dia membantah melakukan kesalahan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selanjutnya: Ingin Pulihkan Aset, 1MDB dan Eks Unit Usahanya Ajukan Gugatan Senilai US$ 23 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Ketentuan Barang Impor di Pelabuhan Diperkuat
| Rabu, 07 Januari 2026 | 21:50 WIB

Ketentuan Barang Impor di Pelabuhan Diperkuat

Barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara lebih dari 30 hari  dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, bakal berstatus BTD.

Menengok Kekayaan Konglomerat yang Jadi Jangkar Penggerak IHSG
| Rabu, 07 Januari 2026 | 17:22 WIB

Menengok Kekayaan Konglomerat yang Jadi Jangkar Penggerak IHSG

Pasar merespons positif aksi korporasi dan perbaikan kinerja, mencerminkan konsep conglomerate stocks dengan valuasi premium atas sinergi bisnis.

Saatnya Meminimalkan Kasus-Kasus Investasi Mukidi
| Rabu, 07 Januari 2026 | 12:28 WIB

Saatnya Meminimalkan Kasus-Kasus Investasi Mukidi

Faktor lain yang menyebabkan masyarakat kita mudah tergiur investasi ala Mukidi adalah kondisi ekonomi yang buruk dan ingin kaya secara cepat.

PPN DTP Diperpanjang dan Bunga KPR Turun, Properti di 2026 Masih Punya Ruang Tumbuh
| Rabu, 07 Januari 2026 | 10:20 WIB

PPN DTP Diperpanjang dan Bunga KPR Turun, Properti di 2026 Masih Punya Ruang Tumbuh

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti resmi diperpanjang hingga akhir 2026.

Emiten Menara Diproyeksikan Tumbuh di 2026, Pilih Koleksi MTEL, TOWR atau TBIG?
| Rabu, 07 Januari 2026 | 10:02 WIB

Emiten Menara Diproyeksikan Tumbuh di 2026, Pilih Koleksi MTEL, TOWR atau TBIG?

Potensi pemulihan ARPU diprediksi menjadi bahan bakar baru bagi emiten menara telekomunikasi di tahun 2026.

Target Lelang Awal Tahun Rp 220 Triliun
| Rabu, 07 Januari 2026 | 09:03 WIB

Target Lelang Awal Tahun Rp 220 Triliun

Belum diketahui target pembiayaan utang 2026, mengingat UU APBN 2026 yang disepakati tak kunjung dipublikasikan pemerintah kepada publik

Konsumsi Terangkat, Tapi Ada Sinyal Tahan Belanja
| Rabu, 07 Januari 2026 | 08:54 WIB

Konsumsi Terangkat, Tapi Ada Sinyal Tahan Belanja

Masyarakat belanja di akhir tahun, terutama pada sektor rekreasi dan barang konsumsi                

Saham WIIM Terbang 135,71 Persen Sepanjang 2025, Begini Prospek Wismilak di 2026
| Rabu, 07 Januari 2026 | 08:50 WIB

Saham WIIM Terbang 135,71 Persen Sepanjang 2025, Begini Prospek Wismilak di 2026

Performa saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) di sepanjang 2025 didorong kinerja kuat dan kebijakan cukai.

Goldman Sachs hingga Invesco Pasang Posisi di ANTM, Sinyal Harga Bisa Tembus 4.000?
| Rabu, 07 Januari 2026 | 08:31 WIB

Goldman Sachs hingga Invesco Pasang Posisi di ANTM, Sinyal Harga Bisa Tembus 4.000?

Investor asing institusi rajin memborong saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)di tengah gejolak geopolitik.

Terbang 34 Persen di Awal Tahun 2026, Kemana Arah Saham MINA Selanjutnya?
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:48 WIB

Terbang 34 Persen di Awal Tahun 2026, Kemana Arah Saham MINA Selanjutnya?

Secara teknikal saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) masih berpeluang melanjutkan penguatan dalam jangka pendek.​

INDEKS BERITA

Terpopuler