KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak kalangan yang salah paham dan menduga pemerintah akan melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai Kamis (28/4). Padahal, seperti yang ditulis KONTAN sebelumnya, pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang berupa Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein yang masuk dalam tiga kode HS (lihat tabel)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, tujuan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya ini untuk mengendalikan harga minyak goreng. "Larangan ekspor RBD Palm Olein sejak tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," tandas Airlangga, Selasa (26/4) .
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan