KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir November 2022, gubernur di sejumlah daerah sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. UMP 2023 memang naik, tapi malah menimbulkan keresahan di kalangan buruh. Pasalnya, kenaikan UMP tahun 2023 jauh dari harapan para buruh.
UMP Papua Barat tahun 2023 hanya naik 2,5% menjadi Rp 3.282.000. Lalu UMP Riau 2023 meningkat 5,96% menjadi Rp 3.105.000. Kemudian UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89% menjadi Rp 2.830.785.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan