Berita

Upah Buruh

Oleh Adi Wikanto - Redaktur Pelaksana
Sabtu, 19 November 2022 | 08:00 WIB
Upah Buruh

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir November 2022, gubernur di sejumlah daerah sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. UMP 2023 memang naik, tapi malah menimbulkan keresahan di kalangan buruh. Pasalnya, kenaikan UMP tahun 2023 jauh dari harapan para buruh.

UMP Papua Barat tahun 2023 hanya naik 2,5% menjadi Rp 3.282.000. Lalu UMP Riau 2023 meningkat 5,96% menjadi Rp 3.105.000. Kemudian UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89% menjadi Rp 2.830.785.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.166,81
0.50%
35,97
LQ45
935,51
0.77%
7,16
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%