Reporter: Adi Wikanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir November 2022, gubernur di sejumlah daerah sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. UMP 2023 memang naik, tapi malah menimbulkan keresahan di kalangan buruh. Pasalnya, kenaikan UMP tahun 2023 jauh dari harapan para buruh.
UMP Papua Barat tahun 2023 hanya naik 2,5% menjadi Rp 3.282.000. Lalu UMP Riau 2023 meningkat 5,96% menjadi Rp 3.105.000. Kemudian UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89% menjadi Rp 2.830.785.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.