Butuh Duit Jumbo Menyerap Kenaikan Free Float, Mampukah Pasar?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ke depan, saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak lagi terkonsentrasi di tangan segelintir investor besar atau pemegang saham pengendali. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggodok aturan minimal kepemilikan saham publik (free float) di perusahaan tercatat.
Dalam usulan terbaru, OJK dan BEI bakal menaikkan batas minimum free float bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Dalam skema baru, otoritas akan menetapkan free float bagi calon emiten berdasarkan nilai kapitalisasi pasar saat pencatatan.
