Upaya Mendorong UMKM Rumahan Naik Kelas Menjadi Sektor Usaha Formal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia menjadi badan usaha formal. Sebab saat ini sekitar 96% UMKM masih berstatus usaha informal alias rumahan.
Agar bisa menjadi sektor usaha formal, UMKM hanya perlu terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mudah untuk diakses. Dengan status usaha formal, UMKM bisa lebih mudah mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, pendampingan, dan akses ke market supply chain.
