Upaya Mendorong UMKM Rumahan Naik Kelas Menjadi Sektor Usaha Formal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia menjadi badan usaha formal. Sebab saat ini sekitar 96% UMKM masih berstatus usaha informal alias rumahan.
Agar bisa menjadi sektor usaha formal, UMKM hanya perlu terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mudah untuk diakses. Dengan status usaha formal, UMKM bisa lebih mudah mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, pendampingan, dan akses ke market supply chain.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.