Upaya Tiga Pilar (AISA) Merebut Kendali Entitas Anak Mulai Membuahkan Hasil

Jumat, 28 Juni 2019 | 12:27 WIB
Upaya Tiga Pilar (AISA) Merebut Kendali Entitas Anak Mulai Membuahkan Hasil
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai menyelesaikan persoalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kini tengah fokus untuk menggelar pergantian manajemen entitas anak yang selama ini belum berada di bawah kendali manajemen induk.

Dalam waktu dekat, upaya manajemen Tiga Pilar untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di entitas anak dalam rangka pergantian direksi dan komisaris akhirnya bakal terwujud.

Seperti diketahui, manajemen baru Tiga Pilar hasil RUPSLB Tiga Pilar pada 28 Oktober 2018 lalu belum bisa mengambil alih pengelolaan seluruh anak usaha.

Manajemen baru Tiga Pilar baru menguasai PT Balaraja Bisco Paloma, PT Putra Taro Paloma, dan PT Subafood pangan Jaya. Pada 28 November 2018, masing-masing entitas anak Tiga Pilar itu telah menggelar RUPSLB dan mengangkat Hengky Koestanto sebagai direktur sedangkan Kang Hongkie Widjaja sebagai komisaris.

Sementara pengelolaan PT Tiga Pilar Sejahtera, PT Patra Power Nusantara, dan PT Poly Meditra Indonesia masih di luar kendali manajemen baru Tiga Pilar. Begitu juga dengan PT Dunia Pangan beserta entitas anaknya tidak berada di bawah pengelolaan manajemen induk hingga diputus pailit pada 6 Mei lalu.

Manajemen Tiga Pilar telah mengirimkan permintaan kepada direksi masing-masing entitas anak untuk menggelar RUPSLB dengan agenda perubahan susunan direksi dan komisaris. Namun, permintaan tersebut tak kunjung memperoleh tanggapan.

Akhirnya, pada Desember 2018 lalu, Tiga Pilar juga telah mengajukan permohonan penetapan RUPSLB pada Pengadilan Negeri Sragen dan Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap ketiga anak usahanya.

Sayang, keberuntungan belum berpihak kepada manajemen Tiga Pilar. Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sragen menolak tiga permohonan yang diajukan oleh Tiga Pilar. Ketiganya adalah permohonan untuk mengadakan RUPSLB di di Tiga Pilar Sejahtera, Patra Power, dan Dunia Pangan.

Begitu pula dengan permohonan Tiga Pilar untuk mengadakan RUPSLB di Poly Meditra. Tak berselang lama setelah putusan PN Sragen, giliran majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menolak permohonan Tiga Pilar.

Penolakan manajemen entitas anak dan majelis hakim terhadap permohonan manajemen Tiga Pilar memperumit persoalan yang Tiga Pilar hadapi. Sebab, baik Tiga Pilar maupun entitas anak saat itu tengah menghadapi empat perkara PKPU.

Keempat perkara itu melibatkan Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra, Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya, Putra Paloma dan Balaraja Bisco, serta Tiga Pilar sendiri sebagai entitas induk.

Saat itu, Tiga Pilar telah merancang usulan perdamaian yang mencakup seluruh PKPU yang dihadapi Tiga Pilar dan anak usahanya. Karena itulah, meski belum memperoleh kendali atas beberapa anak usahanya, manajemen Tiga Pilar meminta persetujuan manajemen entitas anak untuk menge

Pada Maret 2019, Direksi Tiga Pilar Sejahtera dan Poly Meditra meneken perjanjian yang pada intinya menyerahkan sepenuhnya penyusunan, isi, materi, dan penyampaian rencana perdamaian kepada Tiga Pilar dan Deloitte sebagai penasihat keuangan.

Sementara direksi Dunia Pangan, meski telah meneken perjanjian, tidak juga kunjung menyerahkan surat perjanjian tersebut kepada manajemen Tiga Pilar. Alhasil, Dunia Pangan berjalan sendiri dalam mengajukan rencana perdamaian.

Seperti diketahui, Tiga Pilar dan Poly Meditra berhasil lolos dari jerat pailit setelah para kreditur menyetuji rencana perdamaian secara aklamasi.

Sementara Dunia Pangan beserta ketiga anak usahanya, yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Sukses Abadi Karya Inti, dan PT Indo Beras Unggul, gagal memperoleh persetujuan dari kreditur.

Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya berada dalam kondisi pailit.

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Hengky Koestanto saat itu mengatakan, pailitnya Dunia Pangan membuktikan permohonan Tiga Pilar mengenai RUPSLB untuk pergantian manajemen sangat relevan dan berdasar.

"Semoga saja hal ini mengetuk hati Pengadilan Negeri Sragen dan Karanganyar bahwa pergantian manajemen di tingkat anak-anak perusahaan adalah sebuah urgensi yang sangat beralasan. Taruhannya adalah nasib ribuan karyawan anak perusahaan kami dan kepercayaan para kreditur," ujar Hengky saat itu.

Menggelar RUPSLB dan mengganti manajemen entitas anak, bagi manajemen Tiga Pilar, memang merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan seluruh perusahaan. Karena itulah, meski permohonan mengadakan RUPSLB telah ditolak PN Sragen dan PN Karanganyar pada Februari lalu, manajemen Tiga Pilar tak patah arang.

Pada April 2019 lalu, Tiga Pilar kembali mengajukan permohonan yang sama ke PN Sragen dan PN Karanganyar.

Di PN Sragen, Tiga Pilar mengajukan permohonan mengadakan RUPSLB Tiga Pilar Sejahtera dan RUPSLB Patra Power. Kedua permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pdt.P/2019/PN Sgn dan nomor perkara 136/Pdt.P/2019/PN Sgn.

Sementara di PN Karanganyar, Tiga Pilar kembali mengajukan permohonan mengadakan RUPSLB Poly Meditra. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 82/Pdt.P/2019/PN Krg.

Kali ini, keberuntungan untuk sementara berpihak kepada manajemen Tiga Pilar. Keluhan Hengky tampaknya didengar oleh majelis hakim.

Kamis (27/6) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Sragen mengabulkan permohonan Tiga Pilar untuk menyelenggarakan RUPSLB Tiga Pilar Sejahtera.

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan izin kepada Tiga Pilar untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPSLB dan menyelenggarakan RUPSLB dengan agenda perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Majelis hakim juga menetapkan Tiga Pilar sebagai Ketua RUPSLB dan memerintahkan direksi dan komisaris Tiga Pilar Sejahtera saat ini untuk hadir dalam RUPSLB.

Putusan ini jelas melegakan manajemen Tiga Pilar. Harapannya, permohonan untuk mengadakan RUPSLB di Poly Meditra juga akan dikabulkan oleh majelis hakim PN Karanganyar.

Hengky mengatakan, Tiga Pilar saat ini menunggu salinan putusan PN Sragen. Targetnya, setelah menerima salinan, Tiga Pilar akan segara mengadakan RUPSLB Tiga Pilar Sejahtera dalam waktu 16 hari.

Jika RUPSLB dan pergantian manajemen Tiga Pilar Sejahtera berjalan lancar, Tiga Pilar bisa kembali mengelola dan mengendalikan anak usaha yang bergerak di bidang produksi bihun tersebut.

Karena manajemen di bawah pengelolaan induk, Hengky bilang, penarikan data perusahaan pasti akan lebih mudah. Maklum, selama ini, manajemen Tiga Pilar tidak bisa mengakses data kinerja Tiga Pilar Sejahtera.

Hengky mengatakan, pasca pergantian manajemen, manajemen baru nantinya akan melakukan stock opname. Secara umum, yang dimaksud stock opname adalah kegiatan penghitungan secara fisik atas persediaan barang di gudang yang akan dijual untuk mengetahui secara pasti dan akurat mengenai catatan pembukuan. "Kami belum akan melakukan full audit," ujar Hengky.

Yang paling penting, manajemen baru nantinya akan fokus untuk menormalisasi operasi Tiga Pilar Sejahtera. Ini penting dilakukan karena Tiga Pilar Sejahtera merupakan kontributor terbesar bagi Tiga Pilar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kinerja Keuangan Solid, Mengapa Saham Emiten Perbankan Digital Belum Menarik?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 09:13 WIB

Kinerja Keuangan Solid, Mengapa Saham Emiten Perbankan Digital Belum Menarik?

Saham-saham bank digital saat ini masih diperdagangkan pada valuasi yang relatif premium bila dibandingkan dengan bank konvensional.

Daya Beli Menahan Transaksi Properti
| Kamis, 30 Juli 2026 | 09:01 WIB

Daya Beli Menahan Transaksi Properti

Tekanan daya beli juga mendorong calon konsumen mencari hunian dengan harga yang lebih terjangkau di kota-kota penyangga.

Rally Saham INDY Ditopang Spekulasi Divestasi Kideco, Seberapa Kuat Menopang Harga?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:35 WIB

Rally Saham INDY Ditopang Spekulasi Divestasi Kideco, Seberapa Kuat Menopang Harga?

Pasar mengapresiasi valuasi US$ 1 miliar sebagai premium dibandingkan estimasi nilai aset Kideco yang hanya sekitar US$ 639 juta.

Gairah Saham Bervaluasi Rendah, Mana yang Layak Ditadah?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

Gairah Saham Bervaluasi Rendah, Mana yang Layak Ditadah?

Penguatan IDX Value30 dalam satu bulan terakhir lebih mencerminkan proses normalisasi valuasi setelah saham turun cukup dalam. 

Gairah Saham Valuasi Rendah
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

Gairah Saham Valuasi Rendah

Penguatan IDX Value30 dalam satu bulan terakhir lebih mencerminkan proses normalisasi valuasi setelah saham turun cukup dalam.

Bank Memacu Fee demi Jaga Profitabilitas
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

Bank Memacu Fee demi Jaga Profitabilitas

​Pendapatan fee menjadi andalan perbankan menjaga profitabilitas saat pendapatan bunga bersih tertekan.

Ekspansi FTTH, WIFI Pakai Dana Samurai Bond
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:29 WIB

Ekspansi FTTH, WIFI Pakai Dana Samurai Bond

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) akan mengalokasikan dana hasil penerbitan Samurai Bond senilai JPY 21,4 miliar untuk memperluas jaringan FTTH

Margin Laba Perbankan Tertekan Biaya Dana Tinggi
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:24 WIB

Margin Laba Perbankan Tertekan Biaya Dana Tinggi

​Biaya dana tinggi menekan margin bunga bersih (NIM) perbankan, memaksa sejumlah bank memangkas target NIM tahun ini.

GOTO Kembali Mencatat Laba Bersih pada Semester Pertama
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:19 WIB

GOTO Kembali Mencatat Laba Bersih pada Semester Pertama

GOTO mengantongi laba bersih Rp 607,49 miliar pada semester I-2026, berbalik dari rugi bersih Rp 580,01 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Pasar Masih Menanti Arah Kebijakan Moneter BI, Simak Rekomendasi Hari Ini
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:15 WIB

Pasar Masih Menanti Arah Kebijakan Moneter BI, Simak Rekomendasi Hari Ini

Ketidakpastian ini masih dapat membatasi penguatan IHSG hingga pasar memperoleh kejelasan mengenai arah kebijakan moneter.

INDEKS BERITA