Urgensi Penerapan Resiliensi Digital di Sektor Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan pesat teknologi informasi telah mengubah lanskap berbagai industri, termasuk perbankan, yang semakin terdigitalisasi. Menjawab hal tersebut, pada 20 Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memainkan perannya sebagai Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) di sektor jasa keuangan, khususnya sektor perbankan dengan menerbitkan buku Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).
Panduan Resiliensi Digital ini memberikan insight bagi bank umum untuk mengelola risiko operasional pada teknologi informasi di tengah tantangan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk ancaman siber dan disrupsi digital lainnya. Dalam era yang ditandai oleh artificial intelligence (AI), resiliensi digital tidak lagi menjadi pilihan, melainkan merupakan suatu kewajiban untuk memastikan keberlangsungan operasional bank.
