Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali bongkar pasang kebijakan stabilisasi harga minyak goreng. Mulai Senin (23/5), pemerintah membuka kembali keran ekspor minyak goreng, setelah sempat ditutup sementara sejak 28 April 2022.
Selain membuka ekspor minyak goreng, pemerintah berencana menerapkan lagi kewajiban memasok minyak goreng ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Bersamaan dengan penerapan DMO tersebut, kewajiban menjual minyak goreng dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah atau domestic price obligation (DPO) juga diterapkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.