KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali bongkar pasang kebijakan stabilisasi harga minyak goreng. Mulai Senin (23/5), pemerintah membuka kembali keran ekspor minyak goreng, setelah sempat ditutup sementara sejak 28 April 2022.
Selain membuka ekspor minyak goreng, pemerintah berencana menerapkan lagi kewajiban memasok minyak goreng ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Bersamaan dengan penerapan DMO tersebut, kewajiban menjual minyak goreng dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah atau domestic price obligation (DPO) juga diterapkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan