Usai Berjasa ASN Menjadi Beban

Minggu, 04 September 2022 | 11:46 WIB
Usai Berjasa ASN Menjadi Beban
[ILUSTRASI. TAJUK - Ardian Taufik Gesuri]
Ardian Taufik Gesuri | Pemimpin Redaksi KONTAN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa teman sudah menjalani masa pensiun. Mereka purnakarya setelah puluhan tahun kerja di perusahaan swasta, BUMN, maupun pegawai negeri (PNS).

Soal kecil atau besar uang pensiun tersebut relatif, rata-rata merasa cukup buat menyambung hidup di hari tua. Yang pensiunan PNS dengan santainya mengakui dirinya kini jadi beban negara, lantaran setiap bulan negara membayar pensiun hingga dirinya dan istri meninggal. "Sekarang menguap aja dibayar Rp 150.000 per hari," cetusnya.

Namun banyak pihak merasa keberatan bila pensiunan PNS dinilai membebani negara. Bagaimanapun mereka sudah puluhan tahun jadi abdi negara dengan gaji yang relatif kecil.

Baca Juga: Untuk Dapat Uang Pensiun, PNS Butuh Masa Kerja 20 Tahun dan Anggota DPR 5 Tahun

Sudah begitu, setiap bulan gaji pelayan publik itu juga dibebani macam-macam potongan, termasuk untuk jaminan hari tua dan pensiun. Kalau ternyata setelah pensiun dinilai sebagai beban, rasanya seperti "habis manis sepah dilepeh".

Selama ini tiap bulan PNS kena potongan 8% dari gaji pokok. Yakni: 3,25% untuk program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola PT Taspen, dan kelak diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Adapun potongan 4,75% untuk program jaminan pensiun yang dikumpulkan sebagai akumulasi jaminan pensiun, tapi sayangnya tidak dikelola oleh lembaga dana pensiun. Tidak ada akumulasi dana yang bisa dikembangkan untuk membayar pensiun PNS.

Lantaran skema pay as you go, pemerintah sebagai pemberi kerja harus menganggarkan dana saat jatuh tempo, karena formula manfaat pensiun sudah ditetapkan dari awal.

Sebutlah untuk masa kerja 30 tahun lebih dapat pensiun 75% dari gaji terakhir; bukan take home pay.

Tak heran bila anggaran pensiun makin besar. Tahun ini APBN mengalokasikan Rp 136,4 triliun untuk bayar pensiun PNS.

Dan dihitung-hitung, total tanggungan di pundak pemerintah untuk membayar purnabakti PNS, TNI, Polri sudah mencapai Rp 2.800 triliun. Besar sekali.

Baca Juga: Ekonom Nilai Skema Pensiun Fully Funded untuk PNS Tak Akan Membebani APBN

Jelas, sebetulnya beban anggaran pensiun itu merupakan kesalahan pemerintah sendiri, yang selama ini tidak membuat akumulasi dana melalui dana pensiun. Tapi pemerintah terus saja menyiapkan dana berbasis kas, tidak secara akrual.

Kini pemerintah tengah menyiapkan pendirian badan pengelola dana pensiun. Nantinya iuran tak lagi disetor ke Taspen yang di tahun 2029 melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi dialihkan ke badan baru tersebut.

Cuma perlu dicatat: pemerintah harus bersedia mengiur premi lebih besar, agar pensiunan pegawainya tetap sejahtera di masa tua.

Bagikan

Berita Terbaru

Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak
| Senin, 27 April 2026 | 14:48 WIB

Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak

Pemerintah resmi mengubah pendekatan dalam pengelolaan piutang negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026

Pajak Si Super Kaya Bisa Tambal Defisit APBN
| Senin, 27 April 2026 | 14:25 WIB

Pajak Si Super Kaya Bisa Tambal Defisit APBN

Berdasarkan laporan Celios, nilai kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia melampai APBN              

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi
| Senin, 27 April 2026 | 10:00 WIB

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi

Skala program ini membuka peluang industri nyata, yakni manufaktur panel surya domestik, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi hijau.

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?
| Senin, 27 April 2026 | 09:00 WIB

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?

Pembukaan Selat Hormuz jadi kunci penting, jika harga minyak stabil di bawah US$ 80 per barel, maka harga emas bisa terangkat lagi.

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?
| Senin, 27 April 2026 | 08:42 WIB

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?

Badai krisis bisa kembali! Pelajaran dari 1998 sangat penting. Pemerintah harus bertindak cepat. Cari tahu langkah krusialnya.

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG
| Senin, 27 April 2026 | 08:00 WIB

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG

Implementasi program MBG masih menopang kinerja JPFA, program ini menambah konsumsi ayam nasional secara signifikan di 2026.

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May
| Senin, 27 April 2026 | 07:41 WIB

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May

Bursa saham Indonesia tertatih-tatih berjalan. Apakah fenomena Sell in May berpeluang memperparah IHSG?

Prospek  Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis
| Senin, 27 April 2026 | 07:22 WIB

Prospek Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mencetak laba fantastis 2025. Prediksi pertumbuhan 2026 tidak lagi tiga digit, simak proyeksi terbarunya!

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 27 April 2026 | 06:57 WIB

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Badai menerjang IHSG, investor asing lepas saham besar-besaran. Jangan sampai salah langkah, pahami risikonya sebelum Anda bertindak.

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu
| Senin, 27 April 2026 | 06:55 WIB

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu

​Kredit konsumer perbankan melambat seiring daya beli masyarakat melemah, mendorong bank semakin ketat menyalurkan pembiayaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler