Usia Pensiun 59 Tahun Tak Tambah Beban Pengusaha
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperpanjang usia pensiun menjadi 59 tahun untuk bisa memanfaatkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah memastikan, ini tak menambah beban iuran Jaminan Pensiun (JP) bagi pengusaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, jika pekerja telah memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan, maka mereka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
