KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperpanjang usia pensiun menjadi 59 tahun untuk bisa memanfaatkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah memastikan, ini tak menambah beban iuran Jaminan Pensiun (JP) bagi pengusaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, jika pekerja telah memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan, maka mereka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.