Berita Nasional

Usulan Jakarta Menjadi Kota Legislasi, DPR Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara

Jumat, 22 Maret 2024 | 04:09 WIB
Usulan Jakarta Menjadi Kota Legislasi, DPR Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara

ILUSTRASI. Lanskap patung selamat datang atau lebih dikenal Bundaran HI di jantung kota Jakarta , Kamis (7/3). Istana merespons kabar bahwa Jakarta sudah bukan Ibu Kota sejak 15 Februari 2024. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menegaskan, Jakarta masih tetap memegang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/03/2024

Reporter: Leni Wandira | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Jakarta sebagai ibu kota legislasi mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan status Jakarta sebagai ibu kota legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak perlu pindah ke IKN.  

Usulan ibu kota legislasi ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3) lalu. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru