Usulan Jakarta Menjadi Kota Legislasi, DPR Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Jakarta sebagai ibu kota legislasi mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan status Jakarta sebagai ibu kota legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak perlu pindah ke IKN.
Usulan ibu kota legislasi ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.