Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Usulan Hak Angket di DPR Terus Menggelinding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penggunaan Hak Angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pemilu 2024 terus bergulir. Koalisi Perubahan: Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut wacana Hak Angket yang diinisiasi Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 03 yang diusung PDI Perjuangan.
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan, hak angket adalah salah satu hak DPR yang dijamin konstitusi. Menurut dia, ada kejanggalan dalam Pemilu 2024, mulai dari ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) hingga presiden.
Baca Juga: Sikap China dan AS, Ujian bagi Nasib Logam Industri di 2024
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.