UU Baru Women on Boards: 40% Non Eksekutif Perusahaan Besar UE Wajib Diisi Perempuan

Selasa, 22 November 2022 | 21:32 WIB
UU Baru Women on Boards: 40% Non Eksekutif Perusahaan Besar UE Wajib Diisi Perempuan
[]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - LONDON. Komposisi perempuan setidaknya harus sebesar 40% dari anggota dewan non-eksekutif di perusahaan-perusahaan besar Uni Eropa. Demikian menurut undang-undang (UU) baru yang disetujui pada Hari Selasa (22/11) dan akan berlaku mulai pertengahan 2026.

UU bernama Women on Boards, diberi lampu hijau oleh Parlemen Eropa setelah pertama kali diusulkan satu dekade lalu. UU itu juga mensyaratkan bahwa setidaknya sepertiga dari semua direktur perusahaan adalah perempuan.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler