ILUSTRASI. UU Women on Boards yang mengatur perusahaan-perusahaan besar Uni Eropa akan berlaku mulai pertengahan 2026. REUTERS/Willy Kurniawan/Pool
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - LONDON. Komposisi perempuan setidaknya harus sebesar 40% dari anggota dewan non-eksekutif di perusahaan-perusahaan besar Uni Eropa. Demikian menurut undang-undang (UU) baru yang disetujui pada Hari Selasa (22/11) dan akan berlaku mulai pertengahan 2026.
UU bernama Women on Boards, diberi lampu hijau oleh Parlemen Eropa setelah pertama kali diusulkan satu dekade lalu. UU itu juga mensyaratkan bahwa setidaknya sepertiga dari semua direktur perusahaan adalah perempuan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.