Berita

UU Baru Women on Boards: 40% Non Eksekutif Perusahaan Besar UE Wajib Diisi Perempuan

Selasa, 22 November 2022 | 21:32 WIB
UU Baru Women on Boards: 40% Non Eksekutif Perusahaan Besar UE Wajib Diisi Perempuan

ILUSTRASI. UU Women on Boards yang mengatur perusahaan-perusahaan besar Uni Eropa akan berlaku mulai pertengahan 2026. REUTERS/Willy Kurniawan/Pool

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - LONDON. Komposisi perempuan setidaknya harus sebesar 40% dari anggota dewan non-eksekutif di perusahaan-perusahaan besar Uni Eropa. Demikian menurut undang-undang (UU) baru yang disetujui pada Hari Selasa (22/11) dan akan berlaku mulai pertengahan 2026.

UU bernama Women on Boards, diberi lampu hijau oleh Parlemen Eropa setelah pertama kali diusulkan satu dekade lalu. UU itu juga mensyaratkan bahwa setidaknya sepertiga dari semua direktur perusahaan adalah perempuan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.119,52
0.50%
-35,78
LQ45
916,43
0.76%
-7,06
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%