UU Baru Women on Boards: 40% Non Eksekutif Perusahaan Besar UE Wajib Diisi Perempuan
KONTAN.CO.ID - LONDON. Komposisi perempuan setidaknya harus sebesar 40% dari anggota dewan non-eksekutif di perusahaan-perusahaan besar Uni Eropa. Demikian menurut undang-undang (UU) baru yang disetujui pada Hari Selasa (22/11) dan akan berlaku mulai pertengahan 2026.
UU bernama Women on Boards, diberi lampu hijau oleh Parlemen Eropa setelah pertama kali diusulkan satu dekade lalu. UU itu juga mensyaratkan bahwa setidaknya sepertiga dari semua direktur perusahaan adalah perempuan.
