UU BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 4 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional. Namun implementasinya tidak terlepas dari tantangan yang perlu diantisipasi agar tujuan regulasi ini dapat tercapai secara optimal.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BUMN serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi investasi dan pengelolaan aset negara. Selain itu, revisi ini menegaskan pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan transparansi.
Baca Juga: Menilik Prospek IPO di Indonesia Hingga Belahan Dunia Lain di 2024 dan 2025
