UU BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?
![UU BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?](https://foto.kontan.co.id/DlEbp22oaD9Y5wVV4vpoMCtQL7g=/smart/2025/02/04/2228360.jpg)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 4 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional. Namun implementasinya tidak terlepas dari tantangan yang perlu diantisipasi agar tujuan regulasi ini dapat tercapai secara optimal.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BUMN serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi investasi dan pengelolaan aset negara. Selain itu, revisi ini menegaskan pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan transparansi.
Baca Juga: Menilik Prospek IPO di Indonesia Hingga Belahan Dunia Lain di 2024 dan 2025
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.