KONTAN.CO.ID - jakarta. Sempat terhenti selama empat tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibahas. Pemerintahan menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sejatinya, RUU BUMN bergulir sejak 2016 serta masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun di pengujung 2024, pembahasan RUU BUMN mandek lantaran rancangan revisi belum diserahkan kepada pemerintah untuk penyusunan DIM. Sementara draf revisi UU BUMN disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Paradoks Ekonomi Indonesia, Hilirisasi Dimanjakan tapi Industri Padat Karya Dilupakan
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.