UU Cipta Kerja Mengganjar Royalti 0% Untuk Produsen Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen batubara kembali mendapatkan angin segar. Selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5% bagi produsen batubara yang memberikan nilai tambah dalam berinvestasi.
Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba.
