UU Cipta Kerja Pangkas Jumlah Pesangon, Pekerja Perlu Susun Kembali Strategi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, para pekerja mungkin perlu melirik kembali strategi perencanaan keuangannya. Pekerja perlu memperhitungkan mengerdilnya ketentuan dana pesangon yang bisa diterima.
Sebelumnya, jumlah maksimal pesangon bisa mencapai 32 kali gaji. Tapi bila menilik ketentuan UU Cipta Kerja, jumlah pesangon menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali gaji dibayar pemberi kerja dan sebesar enam kali dibayar melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
