UU Cipta Kerja Pangkas Jumlah Pesangon, Pekerja Perlu Susun Kembali Strategi Keuangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, para pekerja mungkin perlu melirik kembali strategi perencanaan keuangannya. Pekerja perlu memperhitungkan mengerdilnya ketentuan dana pesangon yang bisa diterima.
Sebelumnya, jumlah maksimal pesangon bisa mencapai 32 kali gaji. Tapi bila menilik ketentuan UU Cipta Kerja, jumlah pesangon menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali gaji dibayar pemberi kerja dan sebesar enam kali dibayar melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan