VIVA dan Anak Usahanya Termasuk MDIA, Ditetapkan PN Jakpus Berstatus PKPU Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan anak usahanya, masuk tahap PKPU sementara. Penetapan PKPU sementara oleh majelis hakim terhadap perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta (PT LNC) ini, diputuskan pada 12 Februari 2024.
PT LNC mengajukan permohonan PKPU terhadap VIVA dan sejumlah anak usahanya, yang terdiri dari PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA). Dengan keputusan tersebut, VIVA dan anak usahanya berada dalam status PKPU sementara untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan PKPU dibacakan.
