VIVA dan Anak Usahanya Termasuk MDIA, Ditetapkan PN Jakpus Berstatus PKPU Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan anak usahanya, masuk tahap PKPU sementara. Penetapan PKPU sementara oleh majelis hakim terhadap perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta (PT LNC) ini, diputuskan pada 12 Februari 2024.
PT LNC mengajukan permohonan PKPU terhadap VIVA dan sejumlah anak usahanya, yang terdiri dari PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA). Dengan keputusan tersebut, VIVA dan anak usahanya berada dalam status PKPU sementara untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan PKPU dibacakan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.