Wah, OJK Bisa Bikin Bank Umum Turun Kelas Jadi BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan beleid soal batas minimum modal inti bank umum menjadi Rp 3 triliun pada tahun 2022 mendatang.
Dalam beleid ini OJK juga akan mengenakan sanksi bagi bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru tersebut.
