Wah, OJK Bisa Bikin Bank Umum Turun Kelas Jadi BPR

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan beleid soal batas minimum modal inti bank umum menjadi Rp 3 triliun pada tahun 2022 mendatang.
Dalam beleid ini OJK juga akan mengenakan sanksi bagi bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan