KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus peretasan data pribadi di Indonesia kian marak. Maraknya kasus pencurian data ini memaksa pemangku kebijakan untuk memperkuat regulasi yang dapat melindungi data pribadi di ruang digital.
Tinggal selangkah lagi Indonesia memiliki UU Data Pribadi. Pembahasan rancangan beleid itu telah disahkan di Komisi I DPR RI dan segera akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.