Wajah Baru dan Tantangan Pengungkapan Keberlanjutan di Indonesia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 terkait keberlanjutan dan iklim oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 menandai babak baru dalam praktik pengungkapan keberlanjutan di Indonesia. Perusahaan, khususnya lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik, mesti bersiap mengungkapkan informasi keberlanjutan dan iklim secara lebih sistematis. Di balik semangat transisi menuju pelaporan yang terstandarisasi dan berorientasi pada kebutuhan investor, muncul pertanyaan mendasar: siapkah perusahaan di Indonesia menghadapi tuntutan standar tersebut?
Sejak diluncurkan pada Juni 2023, standar International Financial Reporting Standards (IFRS) Sustainability Disclosure S1 dan S2 dari International Sustainability Standards Board (ISSB) mendapat dukungan luas termasuk International Organization of Securities Commissions (IOSCO). Hingga pertengahan 2025, 36 yurisdiksi dalam proses adopsi atau konvergensi standar ini ke regulasi nasional mereka. Bangladesh dan Turki mulai efektif sejak 2024, disusul Australia, Singapura dan Malaysia pada 2025. Indonesia mulai menapaki arah yang sama, dengan standar pengungkapan yang direncanakan efektif Januari 2027. Langkah ini penting dan strategis, namun secara praktis cukup menantang.
Baca Juga: Tangkap Peluang Investasi, Dua Perusahaan Adaro Group Lakukan Transaksi Afiliasi
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan