Wajib Bayar Denda Di Awal Saat Ajukan Keberatan Vonis KPPU

Senin, 02 Agustus 2021 | 05:40 WIB
Wajib Bayar Denda Di Awal Saat Ajukan Keberatan Vonis KPPU
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menerapkan aturan bagi terlapor yang sudah divonis oleh lembaga ini wajib membayarkan uang denda yang ada di putusan dalam bentuk uang jaminan bank sebelum mereka mengajukan keberatan atas putusan lembaga anti monopoli ini ke proses keberatan di Pengadilan Niaga.

Kewajiban jaminan bank ini diatur oleh Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami akan lapor ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perubahan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU," ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo akhir pekan lalu.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Merdeka dari Belenggu Keserakahan
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Merdeka dari Belenggu Keserakahan

Fenomena yang terjadi yang bisa disebut sebagai serakahnomics harus dihapuskan demi menjamin pemenuhan hak semua warga.​

OJK Sebagai Fasilitator
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:00 WIB

OJK Sebagai Fasilitator

Terkesan ada upaya OJK menjaga jarak dari konflik di lapangan dan memilih peran layaknya hakim garis.​

Upaya Penetrasi Pasar Alat Farmasi PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Upaya Penetrasi Pasar Alat Farmasi PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)

Menelisik profil dan strategi bisnis PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI) pasca mencatatkan saham perdana pada Juli 2026 

Bank Kecil Buka Peluang Tambah Lini Bisnis
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bank Kecil Buka Peluang Tambah Lini Bisnis

OJK membuka jalan menuju universal banking, memberi peluang bank kecil memperluas layanan keuangan jika dinilai siap menjalankannya.

Prospek Asuransi Energi di Indonesia Masih Cerah
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Prospek Asuransi Energi di Indonesia Masih Cerah

Asuransi energi diproyeksi terus bertumbuh seiring ekspansi proyek migas dan transisi energi, meski risiko global tetap membayangi

Ekonomi Jakarta Tumbuh Lebih Moderat
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:21 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh Lebih Moderat

Prospek tersebut didukung oleh investasi yang tetap kuat dan meningkatnya optimisme pelaku usaha.           

Total Bangun Persada (TOTL) Memacu Perolehan Kontrak Baru
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:25 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Memacu Perolehan Kontrak Baru

Total Bangun Persada membukukan perolehan kontrak baru senilai Rp 2,78 triliun hingga semester I-2026.

Upaya Ungkit Konsumsi dan Daya Beli
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:00 WIB

Upaya Ungkit Konsumsi dan Daya Beli

Peritel berharap kehadiran indoensia Shopping Festival (ISF) 2026 pada 7-23 Agustus 2026 bisa mengungkit daya beli.

Bank Sentral Terus Borong Emas, Harga Logam Mulia Bisa Mencapai US$ 5.000
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:00 WIB

Bank Sentral Terus Borong Emas, Harga Logam Mulia Bisa Mencapai US$ 5.000

PBOC menambah sebanyak 640.000 ons troi emas, atau setara sekitar 20 metrik ton, di Juli, terbanyak sejak Oktober 2023.

Chatib Basri: Institusi Kuat Tak Membeli Kecepatan, tetapi Ketahanan Ekonomi
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:08 WIB

Chatib Basri: Institusi Kuat Tak Membeli Kecepatan, tetapi Ketahanan Ekonomi

Jika ingin menggapai Indonesia Emas 2045, Indonesia harus menjaga berbagai institusi pemerintahan dan kelembagaan pendukung lain tetap kuat. 

INDEKS BERITA

Terpopuler