Berita *Regulasi

Wajib Bayar Denda Di Awal Saat Ajukan Keberatan Vonis KPPU

Senin, 02 Agustus 2021 | 05:40 WIB
Wajib Bayar Denda Di Awal Saat Ajukan Keberatan Vonis KPPU

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menerapkan aturan bagi terlapor yang sudah divonis oleh lembaga ini wajib membayarkan uang denda yang ada di putusan dalam bentuk uang jaminan bank sebelum mereka mengajukan keberatan atas putusan lembaga anti monopoli ini ke proses keberatan di Pengadilan Niaga.

Kewajiban jaminan bank ini diatur oleh Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami akan lapor ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perubahan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU," ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo akhir pekan lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru