Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II
Rabu, 05 Januari 2022 | 05:05 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut tax amnesty jilid II telah bergulir. Program pengungkapan harta benda wajib pajak (WP) ini mulai berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Perkembangan terakhir, dalam empat hari sejak dibuka, Selasa (4/1), pukul 18.30 ada 752 wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty dengan hasil penerimaan negara Rp 46,11 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.