Berita Ekonomi

Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II

Rabu, 05 Januari 2022 | 05:05 WIB
Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut tax amnesty jilid II telah bergulir. Program pengungkapan harta benda wajib pajak (WP) ini mulai berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Perkembangan terakhir, dalam empat hari sejak dibuka, Selasa (4/1), pukul 18.30 ada 752 wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty dengan hasil penerimaan negara Rp 46,11 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru