Wamen BUMN Bungkam Soal Utang BRMS ke ANTM, Kejagung: Kami Belum Dapat Informasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akuisisi 20% saham PT Dairi Prima Mineral (DPM) milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yang terjadi 29 Desember 2017, masih menyisakan tagihan bagi BRMS. Lewat siaran persnya, manajemen BRMS menyatakan hingga 31 Desember 2023 telah mencicil sebanyak 4 kali senilai total US$ 29,3 juta, dari total nilai transaksi yang sebesar US$ 57.309.536 atau setara Rp 774,43 miliar.
"(Sisa) Sebesar US$ 28 juta, rencananya akan diselesaikan secepatnya," tulis manajemen BRMS, Jumat (26/1). Namun sayang, tidak dijelaskan dengan detail, skema pembayaran transaksi akuisisi yang sudah berlangsung selama enam tahun tersebut. Juga tidak diterangkan, apakah BRMS dikenai denda (penalti) oleh ANTM karena berlarutnya pelunasan transaksi akuisisi 20% saham Dairi?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.