KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan 20% saham PT Dairi Prima Mineral (DPM) milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kepada PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) sejak 29 Desember 2017 senilai US$ 57.309.536 atau setara Rp 774,43 miliar (Kurs US$ 1=Rp 13.548), belum lunas. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berkomentar mengenai sisa piutang yang hingga 30 September 2023 bernilai Rp 487,66 miliar, yang belum dibayar oleh emiten milik Nirwan Bakrie tersebut kepada ANTM.
Menerima pesan singkat KONTAN, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo tidak memberikan jawaban. Demikian juga dengan manajemen BRMS, saat KONTAN mencoba meminta klarifikasi penyelesaian transaksi tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.