ILUSTRASI. Waskita Beton Precast (WSBP) telah ditetapkan berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. KONTAN/Baihaki/5/2/2019
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lima kali lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akhirya resmi menyandang status PKPU Sementara.
Dengan status tersebut, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ini mau tidak mau harus menyiapkan rencana perdamaian untuk merestrukturisasi seluruh utang-utangnya.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG