KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur pembagian dividen bank. OJK berharap langkah ini akan membuat pembagian dividen lebih transparan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, OJK tak akan mengatur secara spesifik persentase besaran rasio pembayaran dividen. OJK akan mewajibkan bank mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya.
