KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat dan DPR sepakat memangkas jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun kebijakan ini bisa memantik masalah baru.
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut telah disetujui DPR RI pada 7 Desember 2021. Kini UU HKPD masih menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo agar resmi berlaku.
