Berita *Regulasi

Waswas Beban Daerah dari Beleid Baru HKPD

Kamis, 16 Desember 2021 | 04:20 WIB
Waswas Beban Daerah dari Beleid Baru HKPD

Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat dan DPR sepakat memangkas jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun kebijakan ini bisa memantik masalah baru.

Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut  telah disetujui DPR RI pada 7 Desember 2021. Kini UU HKPD masih menunggu diteken oleh Presiden  Joko Widodo agar resmi berlaku.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru