Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat dan DPR sepakat memangkas jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun kebijakan ini bisa memantik masalah baru.
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut telah disetujui DPR RI pada 7 Desember 2021. Kini UU HKPD masih menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo agar resmi berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.