Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran daerah dalam memungut pajak dan retribusi makin besar setelah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disahkan DPR.
Kendati jumlah pajak dan retribusi daerah berkurang, beban masyarakat bisa meningkat karena tarif pajak dan retribusi daerah bisa naik dari tarif saat ini.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG