Pajak dan Retribusi Daerah Anyar Menjadi Beban Baru Masyarakat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran daerah dalam memungut pajak dan retribusi makin besar setelah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disahkan DPR.
Kendati jumlah pajak dan retribusi daerah berkurang, beban masyarakat bisa meningkat karena tarif pajak dan retribusi daerah bisa naik dari tarif saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan