Pajak dan Retribusi Daerah Anyar Menjadi Beban Baru Masyarakat
Senin, 13 Desember 2021 | 05:25 WIB
Reporter: Siti Masitoh
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran daerah dalam memungut pajak dan retribusi makin besar setelah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disahkan DPR.
Kendati jumlah pajak dan retribusi daerah berkurang, beban masyarakat bisa meningkat karena tarif pajak dan retribusi daerah bisa naik dari tarif saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.