Berita Bisnis

Wimboh Santoso Umumkan Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 07:13 WIB
Wimboh Santoso Umumkan Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan sambutan saat Pencanangan Pendirian Lembaga Keuangan Desa (LKD) di Surabaya, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

Reporter: Anggar Septiadi, Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakukan OJK terkait debitur restrukturisasi sejak keputusan rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru