WSBP Digugat Bank DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan gugatan dari Bank DKI. Melansir keterbukaan informasi, Kamis (18/1), WSBP menyampaikan relaas atau surat panggilan terkait gugatan Bank DKI terhadap mereka.
Berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh WSBP pada tanggal 15 Januari 2024, PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
