Yakin Aman Meski DHE Numpuk di Himbara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru soal penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Nantinya, DHE wajib ditempatkan di bank-bank Himbara. Sebelumnya, DHE juga bisa ditempatkan di bank swasta pemilik layanan valas. Kebijakan ini berpotensi mengurangi likuiditas valas di bank swasta dan meningkatkan likuiditas di Himbara.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, bank swasta akan kehilangan salah satu sumber dana valas yang murah dan stabil, terutama bagi bank yang nasabahnya banyak eksportir SDA.
