Mencari Terobosan Sumber Pendanaan, Pemerintah Mengusulkan Lembaga Khusus Investasi
Selasa, 22 September 2020 | 04:35 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatera ruas Palembang-Bengkulu Seksi Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2020). Pembangunan tol sepanjang 65 km tersebut ditargerkan rampung pa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang sebelumnya disebut sebagai soferign wealth fund, di omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Usulan ini masuk dalam pembahasan BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
BAB X RUU Cipta Kerja Pasal 146 menyebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi. Upaya ini bertujuan memperkuat perekonomian dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.