Akibat Renegoisasi Kontrak, RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun
Kamis, 19 September 2019 | 08:01 WIB
ILUSTRASI. Tambang Bawah Tanah Freeport Bakal Membentang 1000 Km
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Tak tanggung-tanggung, hal itu berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 2,72 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.