Berita Regulasi

Akibat Renegoisasi Kontrak, RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun

Kamis, 19 September 2019 | 08:01 WIB
Akibat Renegoisasi Kontrak, RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun

ILUSTRASI. Tambang Bawah Tanah Freeport Bakal Membentang 1000 Km

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Tak tanggung-tanggung, hal itu berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 2,72 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru