Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersikeras mempercepat penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana sistem pembayaran. Salah satunya yakni mengeluarkan kebijakan baru, yang diharapkan dapat turut membantu mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi corona (Covid-19).
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengumumkan pihaknya melakukan penguatan kebijakan berupa peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta. Kebijakan kenaikan limit transaksi tersebut akan berlaku sejak 1 Mei 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.