Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah melaporkan hasil evaluasi penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Inpres yang dikenal dengan istilah moratorium sawit itu telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021 lalu. Ada tujuh tugas yang perlu dilakukan selama moratorium sawit. "Apa yang ditugaskan kepada KLHK sudah dilakukan dengan baik dan sudah kami laporkan kepada Presiden pada April 2021," ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, Kamis (23/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.