Meski Dibekukan OJK, Nasabah Tetap Bisa Mencairkan Reksadana Sinarmas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management menerbitkan surat pemberitahuan kepada nasabah reksadananya terkait pembekuan sejumlah reksadana yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surat yang dibuat Selasa (26/5) tersebut bertajuk "Klarifikasi PT Sinarmas Asset Management".
