ILUSTRASI. Relaksasi Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 menyebabkan praktik penambangan ilegal di lahan PT Timah Tbk (TINS) kembali marak.
Reporter: Azis Husaini, Intan Nirmala Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan praktik penambangan ilegal di lahan milik PT Timah Tbk (TINS) kembali mencuat. TINS mengaku merugi hingga Rp 10 triliun.
Sumber KONTAN yang mengetahui masalah ini bercerita, praktik penambangan ilegal di lahan TINS terjadi karena Pemda Kepulauan Bangka Belitung merelaksasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Pemda menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada sejumlah perusahaan timah swasta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.