Penempatan Dana LPS di Bank yang Bermasalah Bisa Berujung Kerugian Negara
Senin, 13 Juli 2020 | 08:37 WIB
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana langsung ke bank menuai kritik. Dasar hukum yang kurang kuat dan potensi kerugian negara dianggap sebagai titik lemah wewenang tersebut.
Kewenangan LPS untuk menempatkan dana di bank yang berpotensi gagal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.