Berita Bisnis

Pengembang Properti Bakal Gembira Membaca Draf Peraturan Menteri PUPR Ini

Rabu, 13 November 2019 | 18:07 WIB
Pengembang Properti Bakal Gembira Membaca Draf Peraturan Menteri PUPR Ini

ILUSTRASI. Warga melintas di kawasan hunian sub komunal pengembangan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) di Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/2/2019). Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merilis Peraturan Menteri (Permen) soal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang. Terdapat relaksasi yang dapat membuat pengembang bernafas lega.

Relaksasi yang dimaksud terdapat dalam Pasal 10 ayat (3), draf Permen PUPR tentang Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang diperoleh KONTAN. Ayat tersebut menyebutkan komposisi terbaru yang direstui kementerian PUPR dalam hal pembangunan perumahan selain skala besar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru