Pengembang Properti Bakal Gembira Membaca Draf Peraturan Menteri PUPR Ini
Rabu, 13 November 2019 | 18:07 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di kawasan hunian sub komunal pengembangan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) di Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/2/2019). Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merilis Peraturan Menteri (Permen) soal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang. Terdapat relaksasi yang dapat membuat pengembang bernafas lega.
Relaksasi yang dimaksud terdapat dalam Pasal 10 ayat (3), draf Permen PUPR tentang Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang diperoleh KONTAN. Ayat tersebut menyebutkan komposisi terbaru yang direstui kementerian PUPR dalam hal pembangunan perumahan selain skala besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.