Pengembang Properti Mengeluhkan Restrukturisasi Kredit Perbankan yang Lamban
Rabu, 23 September 2020 | 07:58 WIB
ILUSTRASI. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menggunakan pertimbangan serupa dengan BBCA. Kalau memang memenuhi kriteria, mereka memastikan untuk memproses sesuai POJK 11./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/07/2020.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti mengeluhkan proses restrukturisasi kredit perbankan. Beberapa dari mereka yang melakukan restrukturisasi tidak masuk dalam kategori lancar sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 11 tahun 2020 meski terdampak Covid-19. Padahal pengembang properti bukan tidak mau membayar bunga kredit melainkan hanya minta penundaan karena dampak Covid-19
Asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) mendapati laporan anggota seperti itu yang menyebutkan jika pengembang sudah masuk kolektibilitas tidak lancar, mereka tidak bisa mendapat kredit modal kerja untuk kembali memulai usaha lagi. "Sehingga pengembang akan sulit bangkit dari pandemi," kata Ketua Umum REI Totok Lusida pada KONTAN, Selasa (22/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.