RUU Omnibus Law Cipta Kerja Memantik Kontroversi di Sektor ESDM
Rabu, 19 Februari 2020 | 10:57 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres b
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih memantik kontroversi, tak terkecuali dalam perubahan regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Di sektor energi, rancangan beleid sapu jagat ini menyasar perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan sentralisasi izin di pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba yang akan dihapus dan beralih ke pemerintah pusat. Jejak itu antara lain dapat dilihat dari rencana penghapusan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 37 UU Minerba.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.