ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi dengan kartu atm berchip di salah satu gerai atm di Jakarta, Senin (20/7)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/07/2020.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank besar sudah mengimplementasikan kewajiban kartu debit atau ATM berbasis cip lebih dari 70%. Hasil itu melampaui ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), yaitu mencapai 70% di akhir tahun. Angka itu diturunkan dari ketentuan semula, yaitu 80%, akibat adanya pandemi.
Perbankan tetap mendorong agar migrasi kartu debit biasa ke kartu menggunakan cip berjalan lebih cepat, untuk meningkat sistem keamanannya. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang dikenal memiliki banyak nasabah telah mengimplementasikan kartu debit cip sebanyak 44,8 juta kartu per Oktober 2020. Jumlah itu setara 71,02% dari total kartu ATM yang diterbitkan perseroan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.